Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
  • Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
  • Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pembinaan pendidikan dan pengajaran dasar, menengah, pemuda, olahraga dan pendidikan dayah
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran tingkat dasar menengah, pemuda dan olah raga dan pendidikan dayah
  • Pengaturan dan pengawasan penerimaan murid, siswa, ketatalaksanaan, alat-alat perlengkapan dan pembangunan gedung, tenaga teknis, dana, Ijazah dan perpustakaan pendidikan dasar, menengah, kejuruan dan dayah
  • Pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, pendataan, kepegawaian, keuangan, peralatan, organisasi dan ketatalaksanaan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
  • Pembinaan UPTD dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Kewenangan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai kewenangan :
  • Mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat islam
  • Mengembangkan dan mengatur pendidikan agama islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan
  • Menetapkan kebijakan tentang penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan atau tidak mampu
  • Menyediakan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah dan pendidikan dayah
  • Menyelenggarakan sekolah luar biasa dan balai pelatihan atau penataran guru
  • Merencanakan dan mengendalikan pembangunan regional secara makro bidang pendidikan
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pendidikan, pengajaran, pemuda dan olah raga
  • Mengalokasikan sumber daya manusia potensial di bidang pendidikan, pemuda, olah raga dan pendidikan dayah
  • Memelihara sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan serta pengaturan penggunaannya
  • Memberikan rekomendasi untuk pembangunan prasarana dan izin operasional penggunaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan dan
  • Memberikan biaya pembinaan pemuda dan olahraga